Cara Daftar Online Bantuan UMKM Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Online Bantuan UMKM Lengkap dengan Syaratnya
daftar online bantuan UMKM

Bagaimana sih cara daftar online bantuan UMKM? Perlu Anda ketahui bahwa, bantuan ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pelaku UMKM yang merupakan usaha perseorangan maupun badan usaha milik negara. 

Namun, besaran modal tersebut tidak termasuk dengan bangunan dan tanahnya. Nah, agar bisa menjalankan usaha UMKM ini, Anda harus memiliki izin usaha terlebih dahulu. Yuk, silakan simak langkah-langkahnya pada artikel berikut ini!

Mengenal Bantuan UMKM

Bantuan UMKM dari pemerintah merupakan bantuan langsung tunai atau BLT untuk para pelaku UMKM. Tujuannya adalah untuk membantu pelaku UMKM dalam sektor usaha yang terdampak COVID-19.

Meski keadaan sudah lebih baik saat ini, BLT masih pemerintah lanjutkan hingga sekarang. Bantuan ini disalurkan lewat 2 kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sosial. Nantinya, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan bantuan sebesar Rp2.400.000,00 untuk pelaku usaha mikro.

Sementara Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan atau KMP PKH dengan nominal dana sebesar Rp3.500.000,00. Bantuan UMKM ini diharapkan bisa menghadirkan manfaat, baik untuk para pelaku usaha maupun untuk pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Syarat Daftar Online Bantuan UMKM

Sebelum masuk ke cara daftar online bantuan UMKM, Anda harus memenuhi semua persyaratannya terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda persiapkan.

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Merupakan warga Negara Indonesia.
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan ASN, BUMN atau BUMD, dan TNI atau POLRI.
  5. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan maupun KUR.
  6. Melampirkan SKU (jika domisili usaha dan alamat pada KTP berbeda).
  7. Melengkapi dokumen dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  8. Mengisi nama lengkap beserta informasi lain yang dibutuhkan.

Baca juga: 7 Model Pinjaman Modal Usaha untuk UMKM dan Keuntungannya

Cara Daftar Online Bantuan UMKM

Daftar online bantuan UMKM sekarang sudah bisa Anda lakukan dengan mudah. Nah, untuk langkah-langkahnya bisa Anda simak pada penjelasan berikut ini.

  1. Pertama, lakukan pembuatan akun terlebih dahulu. Siapkan KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha yang Anda jalankan, serta nomor telepon yang aktif.
  2. Jika Anda sudah memiliki akun, maka silakan login ke https://oss.go.id/.
  3. Setelah itu, silakan pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
  4. Kemudian, klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha). Bisa pilih Perseorangan Mikro (untuk usaha mikro) atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (untuk usaha kecil perseorangan).
  5. Setelah itu, silakan Anda lengkapi formulir “Data Profil” dengan data diri yang valid.
  6. Kemudian, klik Simpan untuk verifikasi dan validasi data penerima.
  7. Setelah itu, klik Lanjutkan.
  8. Pada Formulir Data Usaha, silakan Anda klik Tambah Usaha.
  9. Lengkapi semua data yang dibutuhkan.
  10. Simpan dan klik Selanjutnya.
  11. Bagi pelaku UMKM dengan usaha lebih dari satu, klik Tambah Usaha. Lalu, klik lagi Selanjutnya.
  12. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha.
  13. Setelah itu, klik Selanjutnya.
  14. Jika semua data NIB dan Izin Usaha sudah lengkap, silakan lihat lagi rangkumannya dan tinjau ulang semua data. Mulai dari draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, serta Izin Usaha.
  15. Apabila semua sudah benar, silakan centang kotak desclaimer.
  16. Lalu, klik Proses NIB.
  17. Lakukan juga pengecekan pada dokumen yang sudah Anda masukkan sebelumnya. Mulai dari NIB, Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha.
  18. Terakhir, Anda juga bisa mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR Code melalui fitur Preview Izin Usaha QR.

Setelah tahapan daftar online bantuan UMKM Anda lalui. Maka, Anda bisa melanjutkan untuk proses Izin Komersial atau Operasional dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Pertama, silakan klik menu Permohonan.
  2. Kemudian, klik IUMK.
  3. Lalu, klik Izin Komersial atau Operasional.
  4. Pilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha.
  5. Setelah itu, klik Pilih NIB.
  6. Jika daftar kegiatan usaha sudah muncul, silakan klik Pilih Kegiatan Usaha.
  7. Pilih Izin Komersial atau Operasional.
  8. Lengkapi semua data yang diperlukan.
  9. Lalu, klik Lanjut.
  10. Klik Simpan.
  11. Setelah itu, Anda bisa melihat draft Izin Komersial atau Operasional dengan klik Preview izin.
  12. Kemudian, klik Lanjut.
  13. Lalu, klik Simpan.
  14. Terakhir, Anda bisa klik Preview Izin Komersial atau Operasional pada Output Izin Komersial atau Operasional.

Cara Memeriksa Bantuan UMKM

Setelah mengetahui cara daftar online bantuan UMKM, maka Anda juga harus tahu bagaimana cara memeriksa apakah bantuan UMKM sudah masuk atau belum. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda coba untuk memeriksa apakah bantuan UMKM Anda sudah cair atau belum, baik melalui BRI maupun BNI.

1. Cara Memeriksa Bantuan UMKM Melalui BRI

  • Sementara bagi Anda yang memegang kartu debit BRI bisa membuka link https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi.
  • Setelah itu, klik Proses Inquiry.

Anda perlu memahami bahwa pihak Bank BRI bisa saja belum menerima informasi lebih lanjut mengenai BLT. Namun, Anda tetap bisa menghubungi kontak yang tersedia dalam website jika ingin mendapat informasi lebih lanjut.

2. Cara Memeriksa Bantuan UMKM Melalui BNI

  • Pertama, untuk pemegang kartu debit BNI bisa membuka link https://eform.bni.co.id/BNI_eForm/kurOption
  • Setelah itu, silakan Anda masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  • Lalu, klik Cari.
  • Nantinya akan muncul notifikasi yang menyatakan UMKM Anda sudah Terdaftar atau Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan. 

Apabila memang nomor KTP Anda tercantum sebagai penerima bantuan UMKM. Maka, akan muncul pesan konfirmasi yang menyatakan bahwa Anda mendapatkan bantuan UMKM. Setelah itu, barulah Anda bisa mencairkan bantuan tersebut melalui Kantor BRI atau BNI terdekat.

Namun, apabila Anda tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan UMKM. Maka, akan muncul notifikasi juga yang menyatakan bahwa nomor KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca juga: 6 Tips Efektif Mengelola Bisnis UMKM agar Cepat Berkembang Pesat

Jenis-Jenis UMKM

Berikut ini adalah beberapa jenis UMKM yang perlu Anda ketahui:

1. Usaha Mikro (UM)

UM adalah bentuk usaha yang paling kecil dalam kategori UMKM. Biasanya, usaha ini hanya melibatkan satu hingga sembilan orang karyawan dan memiliki aset dengan nilai yang relatif kecil. 

UM dapat ditemukan di berbagai sektor, seperti perdagangan, jasa, dan produksi. Contoh UM termasuk pedagang kaki lima, warung makan, toko kecil, atau penjahit keliling.

2. Usaha Kecil (UK)

UK adalah bentuk usaha yang lebih besar daripada UM, dengan jumlah karyawan antara sepuluh hingga 49 orang. Aset dan omset UK juga lebih besar daripada UM. 

UK biasanya memiliki skala lebih besar dalam hal produksi atau layanan, dan seringkali beroperasi dalam wilayah yang lebih luas. Contoh UK termasuk restoran, butik pakaian, bengkel mobil, atau perusahaan desain grafis.

3. Usaha Menengah (UM)

UM adalah bentuk usaha yang paling besar dalam kategori UMKM. Jumlah karyawan di UM bisa mencapai 50 hingga 249 orang, dan nilai aset serta omset juga lebih besar. 

UM biasanya beroperasi dalam skala yang lebih besar lagi dan mungkin memiliki beberapa cabang atau pabrik. Contoh UM termasuk perusahaan manufaktur, perusahaan distribusi, atau perusahaan teknologi.

Manfaat Penggunaan Bantuan UMKM Online

Mengingat banyak sekali kabar mengenai Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah, akibatnya banyak pula para pelaku UMKM yang turut daftar online bantuan UMKM. Sebab, manfaat dari penggunaan bantuan UMKM online ini tentunya cukup banyak. Salah satunya adalah bisa mendorong perkembangan UMKM Indonesia. 

Terlebih, sejak pandemi COVID-19 dampak yang dirasakan oleh seluruh pelaku UKM maupun UMKM cukup besar. Jadi, dengan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM online ini tentu sangat membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Sudah Tahu Cara Daftar Online Bantuan UMKM?

Dikarenakan Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku UMKM ini disalurkan langsung oleh pemerintah, maka pencairannya pun diprediksi akan lebih cepat. Bahkan, bantuan ini sudah mulai dicairkan pada bulan Oktober 2022 di tengah maraknya COVID-19 yang sangat berdampak pada perkembangan pelaku UMKM Indonesia. 

Ingat! Ketika mencoba daftar online bantuan UMKM, usaha Anda sudah harus terdaftar dalam UMKM Indonesia terlebih dahulu. Apakah Anda tertarik untuk ikut mendaftar?

Punya

Ratusan / Ribuan

Kiriman Setiap Hari?

Satu platform, beragam layanan pengiriman dan logistik

Web Dashboard

Pergudangan & Pengemasan

Dilengkapi Kurir Instant

Plugin Pengiriman

Integrasi API Pengiriman

Mendukung beragam layanan pengiriman

GojekJNEJNTTIKI

Terintegrasi dengan channel marketplace

TokopediaLazadaTiktokShopee

Mau Pengiriman Jadi Jauh Lebih Efektif?

Dapatkan potongan harga untuk pengiriman lebih banyak, #kirimlebihbanyak bersama Biteship!