Custom Clearance Ekspor-Impor Barang dalam Dunia Logistik

Mungkin banyak yang belum mengenal istilah custom clearance dalam dunia ekspor dan impor barang. Memang istilah ini sangat spesifik mengingat digunakan hanya pada kondisi tertentu. Akan tetapi, orang yang berkecimpung dalam dunia logistik harus memahami istilah ini dengan baik.

Pengurusan izin ini cukup rumit karena berurusan dengan kantor Bea Cukai Pemerintah termasuk juga hubungannya dengan keperluan ekspor impor. Dokumen dan juga tahapannya mesti dipahami dengan baik agar tidak salah saat mengajukan izin.

Pengertian Custom Clearance

Adalah proses administrasi atau pengiriman dan juga masuknya barang dari dan ke Indonesia khususnya melalui pelabuhan bongkar muat yang berhubungan dengan administrasi di pemerintahan. Dengan kata lain, prosedur ini harus dilakukan sebelum barang diimpor dan ekspor secara internasional.

Prosesnya meliputi kepengurusan sejumlah dokumen seperti pajak, administrasi, bea dan cukai, juga berbagai urusan lainnya yang berhubungan dengan izin keluar masuknya barang di pelabuhan. Sebenarnya dalam sebuah proses perdagangan semua barang yang keluar masuk harus dipantau.

Untuk itulah pemerintah melalui salah satu jajarannya melakukan pengecekan. Misalnya saja ada barang ilegal seperti obat-obatan terlarang, senjata, dan berbagai barang lainnya yang diselundupkan secara ilegal. Untuk itulah pihak berwenang mengurus izin masuknya.

Dalam kaitannya dengan barang yang legal pun juga harus diurus izinnya karena harus diketahui keamanan produk tersebut bagi masyarakat nantinya. Prosedurnya memang cukup rumit dan akan lebih mudah jika Anda menggunakan layanan penyedia pengurusan izin ini.

Tahapan Pelaksanaan Custom Clearance

Dalam prakteknya di lapangan, maka ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam pengecekan atau clearance barang-barang yang masuk. Penjelasannya dapat disimak dalam artikel berikut ini.

  1. Pre Clearance

Tahapan ini berikan 2 hal penting yang harus dipenuhi yaitu legalitas dan juga lartas. Perusahaan penyedia layanan logistik yang ingin melakukan ekspor impor haruslah melakukan registrasi kepabeanan.

Setelah melakukan registrasi maka akan keluar NIK (nomor induk kepabeanan) yang dapat melakukan kegiatan secara resmi. Ada beberapa barang yang terkena larangan atau pembatasan (lartas) ini juga harus diurus izin keluar masuknya.

  1. Clearance

Setelah melakukan registrasi, maka selanjutnya adalah pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, dan selanjutnya bisa mengeluarkan barang. Tahapannya adalah harus membuat pemberitahuan pabean dan mengirimkan data ke bea cukai.

Selanjutnya membayar pajak bea masuk, dan juga pemeriksaan fisik dari barang yang akan diimpor atau ekspor. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen. Selain itu, juga diperlukan pengambilan sampel untuk uji fisik maupun laboratorium.

  1. Post Clearance

Setelah mendapatkan hasil uji laboratorium, maka perlu dilakukan kembali audit kepabeanan dan penelitian ulang. Dari hasil ini akan menghasilkan tagihan penetapan pabean yang selanjutnya harus dibayar oleh perusahaan. Bentuknya adalah berupa SPKTN, SPP, SPSA, dan lainnya.

Semua surat yang keluar akan bergantung pada hasil temuan akhir. Dari sinilah keluar rekomendasi apakah barang bisa dikeluarkan atau tidak. Proses ini sebenarnya sangat krusial dalam hubungannya dengan kontrol barang yang beredar di masyarakat.

Prosedur Melakukan Custom Clearance

Dalam mengurus izin clearance maka dibutuhkan koordinasi dari beberapa lembaga pemerintah yang seringkali melakukan hal ini seperti misalnya Kementerian Perdagangan dan juga Kantor Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Adapun prosedur yang harus dilakukan secara berurutan adalah sebagai berikut:

  • Melaporkan barang ke kantor pabean dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  • Mencantumkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan juga dokumen pelengkapnya. PEB disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal ekspor dilakukan.
  • Pelunasan pajak ekspor dan juga impor. Penyerahan PEB selanjutnya bisa dilakukan setelah membayar pajak dan dilakukan oleh perusahaan importir eksportir atau yang diberi kuasa.
  • Pemeriksaan fisik dan dokumen barang. Semua barang sampel di cek secara fisik.begitu juga dengan kelengkapan dokumen yang dimiliki.
  • Persetujuan dan pemuatan barang ekspor. Selanjutnya baru bisa diberikan persetujuan ekspor barang kepada jasa pengangkut.

Daftar Dokumen yang Dibutuhkan untuk Bea Cukai

Ada banyak dokumen yang harus disiapkan saat melakukan custom clearance. Untuk itulah dokumen tersebut harus lengkap agar barang dapat masuk dan keluar untuk dijual di dalam maupun luar negeri. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah:

  • Lisensi ekspor impor. Dokumen ini untuk memindahkan barang di perbatasan negara
  • Faktur proforma. Dipergunakan untuk menentukan harga pajak dan juga bea keluar masuk
  • Daftar pengepakan pabean. Adalah semua list barang yang ada di dalam kargo atau trucking
  • Commercial invoice. Merupakan bukti transaksi kerjasama dua perusahaan atau lebih
  • Bill of entry. Yaitu pembayaran bea masuk dalam ekspor impor
  • Bill of Lading atau Airway Bill. Adalah pembayaran bea transportasi yang dipergunakan
  • Sertifikat asuransi barang. Semua barang yang dikirim harus dilengkapi dengan asuransi
  • Pesanan pembelian. Adanya bukti dari perusahaan pemesan akan membeli sejumlah barang di perusahaan yang mengirimkan barang
  • Izin industri. Surat izin dari kepemilikan usaha juga barang dan jasa
  • RCMC (jika ada)
  • Laporan pengujian (jika ada)
  • Kesemua dokumen tersebut harus dilampirkan ketika ingin melakukan ekspor impor suatu barang keluar masuk negara Indonesia.

Tipe-Tipe Prosedur Kepengurusan dalam Pemeriksaan Barang

Dalam hubungannya dengan ekspor impor maka ada beberapa prosedur barang yang dibagi menjadi 3 jalur yaitu merah kuning, dan hijau. Sebenarnya, tahapannya sesuai dengan yang sudah dijelaskan tadi. Akan tetapi ada pengenalan istilah dalam pabean yang perlu diketahui.

  1. Prosedur Jalur Merah

Adalah pemeriksaan tahap awal yang dimulai dengan mengecek segala dokumen dan juga pengurusan ekspor impor. Misalnya saja legalitas perusahaan (NIB, NIK, NPWP, dan yang lainnya). Selain itu, dibutuhkan juga pemeriksaan fisik barang.

  1. Prosedur Jalur Kuning

Jalur ini merupakan tahapan selanjutnya dari jalur merah. Hal ini akan dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian antara nilai invoice barang atau pabean dengan pemberitahuan barang impor (PIB). Untuk itu harus dilakukan beberapa prosedur lanjutan yang penting.

  1. Prosedur Jalur Hijau

Hal ini dilakukan apabila semua pemeriksaan dokumen tidak mengalami kendala berarti sehingga barang bisa diloloskan untuk mencapai tahapan berikutnya. Biasanya antara nilai pabean atau invoice dengan dokumen pemesan sudah sesuai.
Tahapan dan juga dokumen yang harus disiapkan dalam melakukan custom clearance ini memang penting. Pengerjaannya memang cukup rumit dan butuh prosedur panjang. Akan tetapi, hal ini sangat penting mengingat keamanan produk dan juga barang yang beredar harus terjamin.

Punya

Ratusan / Ribuan

Kiriman Setiap Hari?

Satu platform, beragam layanan pengiriman dan logistik

Web Dashboard

Pergudangan & Pengemasan

Dilengkapi Kurir Instant

Plugin Pengiriman

Integrasi API Pengiriman

Mendukung beragam layanan pengiriman

GojekJNEJNTTIKI

Terintegrasi dengan channel marketplace

TokopediaLazadaTiktokShopee

Mau Pengiriman Jadi Jauh Lebih Efektif?

Dapatkan potongan harga untuk pengiriman lebih banyak, #kirimlebihbanyak bersama Biteship!