Sertifikasi halal menjadi persyaratan wajib bagi penyedia jasa logistik di tahun 2024. Kebutuhan sertifikasi halal dipicu oleh semakin ketatnya peraturan dan desakan dari konsumen. Serta, kehalalan suatu produk juga harus dipastikan dari segala aspek, tidak terkecuali rantai pasok barang.
Pada acara Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr Muslich, menghimbau pentingnya sertifikasi halal. Himbauan disampaikan saat webinar bertema “Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi” yang diselenggarakan LPPOM MUI pada Kamis (3 /8/2023) lalu.
“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya jika sebuah produk ingin diklaim halal,” ujar Muslich yang dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, kewajiban ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, lebih jelas dalam mendefinisikan produk sebagai barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang yang digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Sektor Transportasi dan Pergudangan Menguat Pada Kuartal II 2023
Mengapa Jasa Logistik Harus Bersertifikat Halal
Logistik menjadi bagian dari rantai pasok yang meliputi pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, hingga pengiriman. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempengaruhi titik kritis kehalalan produk dalam prosesnya. Dilansir dari LPPOM MUI, ada empat alasan kuat yang menjadi landasan dalam persyaratan sertifikasi halal dalam jasa logistik, diantaranya:
- Pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan/dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal.
- Penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal.
- Penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan.
- Distribusi dan transportasi berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama distribusi.
Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, menegaskan bahwa jasa logistik harus mampu menjaga kehalalan. Mereka harus memastikan produk tidak terkonfirmasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi. Sehingga sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat.
Baca Juga: Pos Indonesia Menjadi Penyedia Jasa Logistik Pertama di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Hingga 17 Oktober 2024, LPPOM MUI bersama pemerintah akan terus mendorong sertifikasi halal kategori makanan dan minuman. Tentu, inisiasi ini diiringi dengan edukasi terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi halal, cara mudah proses sertifikasi halal, regulasi halal, serta bagaimana cara memenuhi kriteria sertifikasi halal. Untuk kemudahan sertifikasi, MUI sudah meluncurkan CEROL-SS23000 sebagai pelayanan sertifikasi halal secara online.