MoU: Pengertian, Tujuan, Jenis, Ciri, dan Contohnya

MoU: Pengertian, Tujuan, Jenis, Ciri, dan Contohnya

Dalam sebuah bisnis tentu tak lepas dari kesepakatan atau perjanjian kerja sama. Nah, salah satu bentuk kesepakatan tersebut adalah MoU. Ingin tahu pengertian, tujuan, hingga contohnya dengan lebih lengkap? Yuk, simak selengkapnya di sini!

Pengertian MoU

Memorandum of Understanding atau yang disingkat MoU adalah bagian yang sangat penting dalam sebuah kesepakatan atau perjanjian bisnis. MoU juga bisa Anda sebut sebagai nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, maupun perjanjian pendahuluan.

Pada KUH Perdata, sebenarnya tak mengenal dokumen bernama nota kesepahaman. Tapi, jika memperhatikan praktik pembuatan kontrak, khususnya kontrak dalam bisnis. Maka, istilah nota kesepahaman bukan istilah baru.

Adanya Memorandum of Understanding sendiri jadi titik awal adanya negosiasi atau pembicaraan secara lebih jauh dan mengingat secara hukum. 

Nota kesepahaman tersebut bukan hanya muncul terkait agenda bisnis, tapi ada beberapa agenda formal lainnya yang memang perlu MoU sebagai tanda perjanjian. Nah, beberapa kondisi yang memerlukan Memorandum of Understanding, yaitu:

  • Ketika pebisnis akan menjajaki kesempatan bisnis bersama pihak lain.
  • Proyek yang ditangani beberapa pihak.
  • Kerja sama yang berlangsung antara lebih dari 2 pihak.

Ciri-Ciri MoU

Memorandum of Understanding punya beberapa ciri khusus. Apa saja sih cirinya? Ini penjelasannya:

  • MoU adalah kesepakatan yang disusun secara ringkas dan jelas.
  • Isinya adalah hal-hal yang sifatnya umum atau pokok-pokok saja.
  • Memorandum of Understanding sifatnya pendahuluan atau pra kontrak.
  • Dasar dalam pembuatan perjanjian demi kepentingan seluruh pihak.
  • Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum perdata, tapi hanya mengikat secara moral.

Baca Juga: Perencanaan Usaha: Pengertian, Komponen, Manfaat, dan Tahapan

Tujuan Memorandum of Understanding

Dalam penandatanganan Memorandum of Understanding, pastinya terdapat tujuan dari semua pihak yang bersepakat. Nah, untuk lebih detailnya, beberapa tujuan MoU adalah seperti berikut:

1. Sepakat untuk Mencapai Tujuan Bersama

Dalam dunia bisnis, perjanjian ini dipakai untuk langkah memastikan seluruh pihak yang terlihat paham dan sepakat dengan tujuan yang hendak dicapai bersama. Karena di perjanjian akan memuat tujuan, keperluan, dan ekspektasi yang diinginkan dari kerja sama yang berlangsung.

Jadi, semua pihak akan paham akan tujuannya masing-masing. Lalu, saling bekerja sama untuk mewujudkannya.

2. Mengelola Risiko Ketidakpastian

Salah satu risiko berbisnis adalah ketidakpastian. Risiko ini bisa meningkat seiring bertambahnya pihak yang terlibat, lho. Nah, sebagai antisipasi risiko ketidakpastian, maka perlu ada nota kesepakatan.

Nota tersebut penting karena bisa mengikat kesepakatan. Lewat ikatan kesepakatan, risiko ketidakpastian seperti pembatalan sepihak bisa Anda hindari. Bahkan, meski MoU tidak mengikat secara perdata, kehadirannya tetap memberi tekanan secara moral pada pihak yang terlibat.

3. Sebagai Bahan Pertimbangan

Tujuan lain dari pembuatan MoU adalah agar semua pihak yang belum yakin untuk bekerja sama mampu mempertimbangkan kembali dengan lebih matang. Anda pasti tahu, kesepakatan yang dilakukan setengah-setengah atau tak sepenuh hati punya potensi menimbulkan permasalahan.

Karena itu, pertimbangan dari seluruh pihak sangat penting. Jika sudah ambil keputusan untuk kerja sama, maka Memorandum of Understanding perlu dibuat dan ditandatangani bersama.

4. Mempermudah Proses Pembatalan

Seperti penjelasan sebelumnya, Memorandum of Understanding tidak mengikat secara perdata. Tapi, perjanjian tersebut hanya bersifat formal dan mengingat secara moral. Jadi, kalau ada pihak yang merasa ragu buat melanjutkan kerja sama, mereka bisa membatalkan dengan lebih mudah.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Partner Bisnis dan Tips Memilihnya

Jenis Memorandum of Understanding

Selain dilakukan dua pihak, baik perusahaan atau swasta, ternyata Memorandum of Understanding juga berlangsung antar negara. Setidaknya ada dua jenis kesepakatan menurut negara. Mau tahu? Ini penjelasannya:

1. MoU Nasional

Memorandum of understanding ini adalah kesepakatan yang dua pihak lakukan, baik warga negara, perusahaan, maupun badan hukum. Misalnya, kerja sama antara PT dengan pemerintah pusat atau sebaliknya.

2. MoU Internasional

Selanjutnya adalah MoU internasional. Ini kesepakatan yang berlangsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asing. Biasanya, perjanjian ini dilakukan badan hukum di masing-masing negara.

Komponen atau Struktur MoU

Dalam melakukan kesepakatan berbentuk memorandum of understanding, harus ada beberapa elemen penting yang menjelaskan secara detail terhadap seluruh pihak yang akan bersepakat. Apa saja ya komponennya? Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Judul Kesepakatan

Pembuatan judul dalam memorandum of understanding harus jelas, ya. Harus bisa dipahami dengan mudah oleh semua pihak. Nah, di bagian judul, sebaiknya pakai kalimat lugas, sesuai isi kesepakatan.

Mengenai tata bahasanya, pastikan untuk pakai bahasa baku sesuai aturan ejaan yang berlaku. Ini karena kesepakatan tersebut sifatnya formal dan resmi.

2. Pembukaan

Di bagian pembukaan biasanya dijelaskan kapan serta di mana perjanjian terjadi. Kemudian ada informasi pada Memorandum of Understanding soal siapa atau nama-nama pihak yang melakukan kesepakatan. Selain nama, biasanya juga tercantum gelar atau jabatan.

Semua pihak bisa berupa badan hukum privat, perorangan, maupun badan hukum publik. Pada bagian ini juga biasanya terdapat uraian singkat soal pokok pikiran yang jadi dasar pembuatan memorandum of understanding.

3. Isi MoU

Pada bagian isi atau inti MoU adalah poin-poin berikut:

  • Tujuan dari semua pihak yang bersepakat.
  • Realisasi kegiatan, berupa rincian kegiatan yang ada dalam MoU.
  • Ruang lingkup kegiatan, berupa gambaran umum soal kegiatan yang hendak dilakukan.
  • Jangka waktu/masa berlakunya memorandum of understanding.
  • Biaya pelaksanaan kegiatan (kalau ada).
  • Aturan peralihan yang isinya soal berbagai perubahan yang bisa terjadi dan hanya bisa dilakukan kalau semua pihak setuju.

4. Penutup

Bagian penutup sebaiknya singkat seperti surat resmi. Bahasa singkat dan sederhana sudah cukup jadi closing dari perjanjian.

5. Tanda Tangan

Di bagian terakhir, semua pihak harus membubuhkan tanda tangan juga nama terang. Ini akan jadi bukti kalau semuanya sudah sepakat.

Baca Juga: E-commerce: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Contoh Memorandum of Understanding

Masih bingung soal Memorandum of Understanding? Nah, ini adalah contoh MoU yang bisa jadi refernsi Anda:

1. MoU Kerja Sama

2. MoU Komitmen

Sudah Tahu Apa itu MoU?

Intinya, MoU adalah kesepakatan yang dibuat demi mewujudkan tujuan bersama. Perjanjian ini tak punya keterikatan secara hukum perdata dan cuma sebatas mengikat moral. Pembuatan perjanjian ini juga memiliki struktur tersendiri, ya. Jadi, Anda jangan sampai salah. Semoga bermanfaat!

Punya

Ratusan / Ribuan

Kiriman Setiap Hari?

Satu platform, beragam layanan pengiriman dan logistik

Web Dashboard

Pergudangan & Pengemasan

Dilengkapi Kurir Instant

Plugin Pengiriman

Integrasi API Pengiriman

Mendukung beragam layanan pengiriman

GojekJNEJNTTIKI

Terintegrasi dengan channel marketplace

TokopediaLazadaTiktokShopee

Mau Pengiriman Jadi Jauh Lebih Efektif?

Dapatkan potongan harga untuk pengiriman lebih banyak, #kirimlebihbanyak bersama Biteship!